You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Pastikan Terminal Tambahan Hanya Beroperasi Sementara
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Terminal Tambahan Dipastikan Hanya Beroperasi Sementara

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan lima terminal bantuan atau tambahan yang disiapkan saat musim arus mudik dan arus balik hanya bersifat sementara. Setelah arus balik selesai, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak diizinkan lagi untuk menaik turunkan penumpang di lokasi tersebut.

Ini sifatnya sementara. Mereka harus isi formulir dan perjanjian

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan membuat surat perjanjian dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan sopir terkait terminal tambahan yang hanya akan beroperasi mulai dari H-10 hingga H+14.

"Ini sifatnya sementara. Mereka harus isi formulir dan perjanjian. Setelah arus mudik selesai tidak bisa lagi mengoperasikan bus AKAP atau bus pariwisata di terminal bantuan," ujarnya, Senin (5/6).

Penertiban Terminal Bayangan Diintensifkan Jelang Arus Mudik

Andri menyebutkan, lima terminal tambahan yang disiapkan masing-masing di Pinang Ranti, Lebak Bulus, Tanjung Priok, Muara Angke dan Grogol. Sementara tiga terminal utama yang melayani pemudik terdiri dari Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

"Tapi tetap semua bus yang digunakan untuk angkutan Lebaran harus melalui ramp check. Selain itu sopir juga harus melakukan pengecekan kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11668 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati