Parkir Liar, Tujuh Kendaraan Diderek
access_time Selasa, 04 Juli 2017 19:36 WIB
remove_red_eye 1559
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Toni Riyanto
Sebanyak tujuh kendaraan yang kedapatan parkir liar ditindak jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara. Seluruh kendaraan roda empat tersebut langsung dikenakan sanksi penderekan.
Kita derek empat mobil pribadi, dua angkutan barang dan satu unit taksi
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, dalam penertiban ini, pihaknya dibantu personel TNI dan Polri.
"Kendaraan yang diderak langsung dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Utara. Pemilik boleh mengambil kendaraannya setelah membayar uang denda," ujar Benhard, Selasa (4/7).
20 Kendaraan Ditindak Sudinhub JakselIa menambahkan, penertiban parkir liar hari ini dilakukan di Jl Gading Bukit Indah, kawasan BGR dan Artha Gading.
"Kita derek empat mobil pribadi, dua angkutan barang dan satu unit taksi. Kita minta, para pengendara jangan memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tandasnya.