7 Bangunan Liar di TPU Kawi Kawi Ditertibkan
access_time Senin, 17 Juli 2017 20:52 WIB
remove_red_eye 2032
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Sebanyak tujuh bangunan liar semi permanen di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kawi Kawi, Jl Percetakan Negara II, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, ditertibkan.
Sebelum penertiban, kita sudah lakukan sosialisasi hingga memberikan surat peringatan
Lurah Johar Baru, Nafis mengatakan, mayoritas bangunan yang ditertibkan digunakan sebagai tempat usaha.
"Sebelum penertiban, kita sudah lakukan sosialisasi hingga memberikan surat peringatan," ujar Nafis, di lokasi penertiban, Senin (17/7).
Bangunan Tanpa IMB di Jakpus DitertibkanDijelaskannya, dalam penertiban ini dikerahkan sebanyak 100 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan kepolisian
. Pasca penertiban, pihak Sudin Kehutanan Jakarta Pusat segera melakukan pemagaran di lokasi."Rencananya, area ini akan digunakan sebagai tempat parkir para peziarah," tandasnya.