Bangunan Tanpa IMB di Jakpus Ditertibkan
Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menertibkan satu bangunan tiga lantai. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum ditertibkan, kita sudah berikan sosialisasi hingga surat peringatan kepada pemilik bangunan
Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Cindy Pangastuti mengatakan, selain tidak dilengkapi IMB, jumlah lantai bangunan tersebut tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK)
Salahi IMB, Tiga Bangunan di Jaksel Ditertibkan
"Sebelum ditertibkan, kita sudah berikan sosialisasi hingga surat peringatan kepada pemilik bangunan," ujar Cindy, Kamis (13/7).
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera agar seluruh masyarakat yang akan mendirikan bangunan juga memperhatikan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Kalau perizinannya sudah terpenuhi, kami persilakan pemilik bangunan untuk membangun kembali," tandasnya.