276 Spanduk Ilegal Ditertibkan di Kecamatan Kelapa Gading
access_time Selasa, 18 Juli 2017 20:28 WIB
remove_red_eye 1066
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sepanjang bulan Januari-Juni 2017, sebanyak 276 spanduk tanpa izin atau ilegal ditertibkan di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penertiban dilakukan karena tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Kasatgas Pol PP Kecamatan Kelapa Gading, Purnama mengatakan, dalam kurun waktu yang sama, pihaknya juga berhasil menertibkan pamflet, tempelan, layar mini, umbul-umbul dan baliho.
"Penertiban dilakukan karena tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Selasa (18/7).
21 Spanduk Liar Ditertibkan di Kelapa GadingDitambahkan Purnama, dengan penertiban yang dilakukan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih dan asri. Penertiban juga dilakukan untuk memberikan efek jera.