You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD Mobile aplikasi terobosan permudah petugas ketahui kewajiban pajak
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BPRD DKI Gunakan Aplikasi Mobile untuk Pendataan Pajak

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, saat ini sudah dilengkapi dengan aplikasi mobile untuk melakukan pendataan pajak. Aplikasi tersebut dinamakan BPRD Mobile.

Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian BPRD DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, aplikasi yang sudah berjalan selama dua bulan itu, hanya dapat digunakan oleh petugas BPRD DKI Jakarta.

"Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan. Misalkan petugas kami ada di jalan, dan melihat papan reklame, ingin mengetahui kewajiban pajak tinggal buka aplikasi itu," kata Atika, usai rapat penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama tim Korsupgah KPK di Ruang Pola Lantai II, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Bappeda DKI-KPK Susun Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

Dengan aplikasi ini, lanjut Atika, pihaknya bisa mengecek dan memonitor secara intens para wajib pajak serta instrumen perpajakan lain di Jakarta.

"Kita bisa mengcapture itu. Kalau di smart phone jadi lebih gampang. Diharapkan ini berdampak positif untuk kedepannya," tandas Atika.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati