You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Balita 14 Bulan Diduga Dianiaya Suster Penitipan Anak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Balita Diduga Dianiaya Suster Penitipan Anak

Nasib malang menimpa Ran, bocah laki-laki berusia satu tahun dua bulan ini diduga menjadi korban penganiayaan oleh suster atau pengasuhnya di tempat penitipan anak Baby Daycare Pertamina di Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Balita bernama Ran yang berusia satu tahun dua bulan mengalami luka memar di bagian pipi. Sempat dibawa pihak keluarganya berobat ke klinik dan baru melapor ke sini kemarin

Terungkapnya dugaan penganiayaan terhadap Ran tersebut diketahui saat ibu kandung korban, Lisa (30), curiga melihat pipi kiri anaknya terdapat luka memar, Jumat (29/8). Saat Lisa menanyakan apa penyebab luka di pipi anaknya, salah satu suster dengan enteng menjawab jika bayi laki-laki itu terjatuh dari kereta dorong.

Karena curiga, ibu korban selanjutnya meminta rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di setiap ruangan di tempat penitipan anak tersebut. Dalam tayangan ulang CCTV itulah diketahui ada adegan seorang suster sedang membentak dan memaki-maki korban.

Satu Balita di Panti Sosial Ceger Terjangkit HIV

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Lisa kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/9). Orangtua korban melaporkan penanggungjawab Baby Daycare Pertamina dengan nomor laporan 1172/K/IX/2014/ Restro Jakarta Pusat

"Balita bernama Ran yang berusia satu tahun dua bulan mengalami luka memar di bagian pipi. Sempat dibawa pihak keluarganya berobat ke klinik dan baru melapor ke sini kemarin," kata Kompol Aslan, Kepala SPK Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, pihaknya sampai kini masih mempelajari laporan dan bukti rekaman CCTV yang dibuat pelapor. Apabila kasus dugaan penganiayaan balita ini benar, pihak penitipan anak  Baby Daycare Pertamina bisa dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Jika terbukti kami akan memanggil penanggungjawab tempat penitipan anak itu untuk dimintai keterangan," tegas Tatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2698 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2246 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1664 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati