You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bengkel Pipa Bor Menempati Lahan RTH Petukangan Utara
.
photo doc - Beritajakarta.id

Bangunan Liar Berdiri di Lahan Milik Pemprov

Lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat seringkali membuat lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditempati warga.

Sudah lebih dari setahun bangunan tersebut berdiri. Padahal, kita sudah meminta kepada kecamatan agar di atas lahan itu dibangun taman interaktif,

Seperti yang terlihat di pinggir Jl Swadharma Raya, RT 06/04 Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Di atas lahan seluas 2.000 meter persegi milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tersebut kini berdiri sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan usaha bengkel.

"Sudah lebih dari setahun bangunan tersebut berdiri. Padahal, kita sudah meminta kepada pihak kecamatan agar di atas lahan itu dibangun taman interaktif," ungkap Muhammad (42) warga sekitar, Jumat (5/9).

Rp 20 Miliar untuk Penataan RTH di Jakbar

Pantauan beritajakarta.com, bangunan semi permanen tersebut dipagari seng berwarna hijau putih. Di situ ada 2 unit mobil dan aktivitas pekerja dengan besi-besi bor di sekitarnya.

"Ini bengkel untuk pipa bor tiang pancang. Sudah dari 2013 di sini," ucap seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia mengatakan, untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut bosnya telah membayar uang sewa kepada oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berinisial S. "Ya, sewa sama orang dinas," ucapnya.

Camat Pesanggrahan, Eko Suroyo, menegaskan lahan tersebut milik dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. "Itu milik dinas, mereka yang mengetahui status lahan tersebut. Saya sudah minta seksi pertamanan kecamatan untuk mengecek seluruh status dan keterangan lahan ini, nanti baru bisa diambil tindakan," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1643 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik