Pemprov DKI Berlakukan Subsidi Silang Pembayaran PBB-P2
access_time Rabu, 09 Agustus 2017 20:31 WIB
remove_red_eye 1006
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan subsidi silang terkait kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kita lakukan subsidi silang, warga mampu harus membantu yang kurang mampu
"Kita lakukan subsidi silang, warga mampu harus membantu yang kurang mampu. Ini merupakan wujud dari keadilan sosial," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/8).
Menurutnya, saat ini hanya terdapat 600 wajib pajak (WP) yang diwajibkan membayar PBB-P2. Sementara, 1,1 juta WP dengan nilai NJOP sampai dengan Rp 1 miliar tidak dikenakan pajak.
Jakut Targetkan Perolehan PBB P2 Rp 1,7 Triliun Tahun Ini"Yang mampu ya harus bayar pajak. Uang yang masuk ke DKI itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk program pembangunan," terangnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 7,7 triliun.
"Hingga saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 3 triliun," tandasnya.