You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Tentang Perpasaran Harus Akomodir Seluruh Segmen Masyarakat
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bapemperda akan Bahas Sistem Pemasaran Online

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan melakukan pembahasan terkait pemasaran dengan sistem online.

Sistem online belum masuk dalam Raperda ini, tapi nanti akan kita bahas juga

Pembahasan ini dilakukan bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menuturkan, transaksi jual beli secara online tidak bisa dihindarkan sebagai dampak dari kemajuan teknologi.

Tiga Raperda Pengelolaan Pasar Atur Ketentuan Zonasi

"Sistem online belum masuk dalam Raperda ini, tapi nanti akan kita bahas juga. Kalau tidak bisa masuk dalam Raperda ini, tidak menutup kemungkinan akan ada perda baru," kata Merry, Senin (28/8).

Dijelaskannya, Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan pasar yang ada sekarang.

"Raperda baru terkait perpasaran telah mencakup aturan tentang pasar milik Pemprov DKI dan swasta," katanya.

Ia menambahkan, seluruh kepentingan baik kelas bawah, menengah, dan atas, juga perlu diakomodir dalam Raperda ini.

"Kami murni mengatur jenis pasar yang ada dan berkembang. Sehingga, tidak saling bertabrakan, tapi saling bersinergi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik