Penerimaan Pajak di Kepulauan Seribu Capai Rp 39 Miliar
access_time Rabu, 06 September 2017 15:36 WIB
remove_red_eye 2711
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Hingga 31 Agustus 2017 realisasi penerimaan tujuh jenis pajak di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu sudah mencapai Rp 39.224.373.325 atau 80,95 persen dari total target sebesar Rp 48.458.000.000.
Kami optimistis penerimaan pajak di Kepulauan Seribu bisa mencapai 100 persen
"Sampai Agustus ini realisasi pajak di Kepulauan Seribu sudah 80,95 persen atau Rp 39,2 miliar," ujar Noer Subchan, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Rabu (6/9).
Ia merinci, target penerimaan tujuh pajak tersebut yakni pajak air tanah Rp 75,7 juta, BPHTB Rp 879,5 juta, pajak reklame Rp 47,7 juta, pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Rp 35,9 miliar, pajak hotel Rp 2,7 miliar, pajak restoran Rp 351,8 juta dan pajak hiburan Rp 500 ribu.
Realisasi PBB-P2 di Kebayoran Baru Capai Rp 1,5 Miliar"Kami optimistis penerimaan pajak di Kepulauan Seribu bisa mencapai 100 persen," tandasnya.