You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ditertibkan Sehari, Kawasan Segitiga Jatinegara Kembali Marak Parkir Liar
photo Nurito - Beritajakarta.id

5 Hari, Dishub Derek 30 Mobil Parkir Liar

Sejak diberlakukannya sistem derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, selama lima hari berhasil menderek 30 kendaraan. Puluhan kendaraan yang terjaring razia itu saat ini dikandangkan di Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Rata-rata dalam satu hari petugas berhasil menjaring 6 sampai 9 kendaraan yang parkir liar

Kepala Pelaksana Derek Dishub DKI, Adi Ansi menjelaskan, ke-30 kendaraan itu merupakan hasil razia sejak Senin (8/9) hingga Jumat (12/9). Menurutnya, pemilik mobil yang diderek dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Rata-rata dalam satu hari petugas berhasil menjaring 6 sampai 9 kendaraan yang parkir liar. Biasanya setelah dibawa ke Terminal Rawa Buaya, pemilik langsung membayar ke Bank DKI dan melakukan registrasi ke kantor Dishub DKI. Setelah itu pemilik baru bisa mengambil mobilnya," kata Adi, Senin (15/9).

Sanksi Parkir Liar Rp 500 Ribu Minim Sosialisasi

Adi mencontohkan, untuk hari ini saja hingga pukul 12.00, sudah ada enam kendaraan pribadi dan angkutan umum yang terjaring razia parkir liar. Keempat kendaraan pribadi itu masing-masing bernomor polisi B 1760 TKH, B 8158 IE, B 1865 GFT  dan B 1819 WKQ. Sementara dua unit angkutan umum jenis mikrolet dengan nomor polisi B 2438 PV dan B 1330 WT.

Dikatakan Adi, untuk mengambil kendaraannya, para pemilik diarahkan untuk menghubungi ke nomor pengaduan (021) 3457471. Selanjutnya, akan diarahkan untuk melakukan SMS ke nomor 085799200900 dengan mengetik, parkir (spasi) nopol.

"Nanti akan ada SMS balasan terntang jumlah denda yang harus dibayar, nomor rekening Bank DKI dan tempat kendaraan mereka berada," kata Adi.

Ditambahkan Adi, setelah membayar denda ke Bank DKI, pemilik mobil bisa langsung membawa bukti pembayaran ke kantor Dishub DKI Jakarta di Jl Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Nanti petugas akan memberikan surat pengeluaran mobil dan setelah menerima surat pengeluaran mobil tersebut pemilik bisa langsung mengambil kendaraannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri