You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tujuh Pemilik Reklame Kadaluarsa Dapat Peringatan Pertama
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pemilik Reklame Kedaluwarsa Dapat Peringatan Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik tiang reklame kedaluwarsa tapi masih tetap berdiri. Reklame ini nantinya masuk dalam daftar penertiban yang akan dilakukan Satpol PP.   

Kalau tidak mengindahkan juga dan membongkar sendiri, akan kita bongkar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, reklame yang akan ditertibakan merupakan reklame dengan ukuran besar. Penertiban berdasarkan Pergub nomor 244 tahun 2015.

Pemprov DKI Segera Tertibkan Reklame Kedaluwarsa

"Kedua, kita lihat konstruksinya sudah mulai nggak bagus dan kedaluwarsa jadi kita harus tertibkan. Saat ini ada tujuh yang sudah kita berikan peringatan pertama," katanya, Selasa (19/9).

Jika peringatan pertama ini tidak dihiraukan, sambung Yani, sesuai prosedur yang berlaku pihaknya akan memberikan peringatan kedua dan ketiga.  Setiap peringatan minimal memiliki tenggat waktu selama tiga hari.

"Kalau tidak mengindahkan juga dan membongkar sendiri, akan kita bongkar. Lainnya masih terus diinventarisir dan akan kita lakukan bertahap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3691 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye971 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye938 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye891 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye827 personAldi Geri Lumban Tobing