You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tujuh Pemilik Reklame Kadaluarsa Dapat Peringatan Pertama
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pemilik Reklame Kedaluwarsa Dapat Peringatan Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik tiang reklame kedaluwarsa tapi masih tetap berdiri. Reklame ini nantinya masuk dalam daftar penertiban yang akan dilakukan Satpol PP.   

Kalau tidak mengindahkan juga dan membongkar sendiri, akan kita bongkar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, reklame yang akan ditertibakan merupakan reklame dengan ukuran besar. Penertiban berdasarkan Pergub nomor 244 tahun 2015.

Pemprov DKI Segera Tertibkan Reklame Kedaluwarsa

"Kedua, kita lihat konstruksinya sudah mulai nggak bagus dan kedaluwarsa jadi kita harus tertibkan. Saat ini ada tujuh yang sudah kita berikan peringatan pertama," katanya, Selasa (19/9).

Jika peringatan pertama ini tidak dihiraukan, sambung Yani, sesuai prosedur yang berlaku pihaknya akan memberikan peringatan kedua dan ketiga.  Setiap peringatan minimal memiliki tenggat waktu selama tiga hari.

"Kalau tidak mengindahkan juga dan membongkar sendiri, akan kita bongkar. Lainnya masih terus diinventarisir dan akan kita lakukan bertahap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1244 personNurito
  2. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1214 personAnita Karyati
  3. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye968 personNurito
  4. Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

    access_time23-07-2026 remove_red_eye939 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye834 personDessy Suciati