You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tujuh Pemilik Reklame Kadaluarsa Dapat Peringatan Pertama
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pemilik Reklame Kedaluwarsa Dapat Peringatan Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik tiang reklame kedaluwarsa tapi masih tetap berdiri. Reklame ini nantinya masuk dalam daftar penertiban yang akan dilakukan Satpol PP.   

Kalau tidak mengindahkan juga dan membongkar sendiri, akan kita bongkar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, reklame yang akan ditertibakan merupakan reklame dengan ukuran besar. Penertiban berdasarkan Pergub nomor 244 tahun 2015.

Pemprov DKI Segera Tertibkan Reklame Kedaluwarsa

"Kedua, kita lihat konstruksinya sudah mulai nggak bagus dan kedaluwarsa jadi kita harus tertibkan. Saat ini ada tujuh yang sudah kita berikan peringatan pertama," katanya, Selasa (19/9).

Jika peringatan pertama ini tidak dihiraukan, sambung Yani, sesuai prosedur yang berlaku pihaknya akan memberikan peringatan kedua dan ketiga.  Setiap peringatan minimal memiliki tenggat waktu selama tiga hari.

"Kalau tidak mengindahkan juga dan membongkar sendiri, akan kita bongkar. Lainnya masih terus diinventarisir dan akan kita lakukan bertahap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye42370 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3981 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1773 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1613 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1352 personDessy Suciati