Komisi A Minta Penerbitan PM 1 di Kelurahan Dipermudah
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pihak kelurahan mempermudah penerbitan surat pengantar atau surat keterangan (PM1) bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Karena ada beberapa warga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan PM 1. Jadi kami meminta agar dipangkas birokrasinya
"Karena ada beberapa warga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan PM 1. Jadi kami meminta agar dipangkas birokrasinya," ujar Ramly Muhammad, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (25/9).
Ia menuturkan, penerbitan PM1 di kelurahan harus diprioritaskan bagi warga tidak mampu. Namun berdasarkan aduan, masih ada warga yang kesulitan mendapatkan PM1 dari kelurahan karena masih harus menunggu validasi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Lurah Diminta Tetap Siagakan PPSU di Libur Nasional"Padahal untuk mengeluarkan PM 1, lurah itu tanpa harus melihat siapa-siapa. Tinggal cek ke lapangan apakah benar pemohon warga miskin. Setelah itu PM 1 tinggal dikeluarkan," katanya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta lainnya, Tubagus Arif. Menurutnya, selama ini warga banyak yang tidak mengetahui mengenai pelayanan di Disdukcapil DKI Jakarta. Ketika kesulitan, tempat pertama yang dituju warga pada umumnya kantor kelurahan.
"Saya ingin tahu berapa blanko PM 1 yang dikirim Disdukcapil untuk kelurahan. Kalau kurang, saya minta ditambah," tandasnya.