You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kep Seribu Akan Lakukan Kajian Bagan Tancap di Pulau Onrust
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Keberadaan Bagan Tancap di Perairan Pulau Onrust akan Dikaji

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melakukan peninjauan lokasi bagan tancap kerang hijau yang banyak terdapat di depan Pulau Onrust, Kepulauan Seribu Selatan.

Rabu (27/9) kami akan survei kelapangan untuk melihat dari segi lalu lintasnya, ketertibannya dan legalitasnya

Asisten Ekonomi Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dengan melibatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait. Hal ini untuk kenyamanan dan ketertiban, lalu lintas kapal dan legalitasnya.

"Kajian itu untuk bahan mengambil keputusan, tentunya mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan. Harus ada solusi terbaik," kata Iwan, Senin (25/9).

Penertiban Bagan Tancap di Kepulauan Seribu akan Disosialisasikan

Ia menambahkan, jika memang diputuskan akan dilakukan penertiban, tentu harus dilakukan secara preemtif dan preventif. Sedangkan represif merupakan langkah terakhir. Saat ini ada sekitar 400 bagan tancap dan umumnya pemilik bagan yakni warga Jakarta Utara.

"Rabu (27/9) kami akan survei ke lapangan untuk melihat dari segi lalu lintasnya, ketertibannya dan legalitasnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1132 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1037 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye873 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye817 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye801 personFakhrizal Fakhri