109 Rumah di Bantaran Kali Grogol Dibongkar
Ratusan rumah warga di sepanjang bantaran Kali Grogol, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, yang akan dibangun Jl Inspeksi Kali Gorogol dibongkar paksa Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, Selasa (16/9). Namun, warga yang tidak terima pembongkaran, mengancam akan menuntut Pemkot Jakbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk bangunan yang bersertifikat, tentunya akan kita tindak lanjuti, silahkan mengajukan
“Sebab pemerintah tidak memikirkan kelangsungan kami, selanjutnya akan tinggal di mana, karena sampai detik ini tak ada kejelasan akan tempat tinggal baru yaitu rusun buat kami,” ujar Asmawi, Ketua RW 01, Kelurahan Palmerah, Selasa (16/9).
Menurut Asmawi, warga yang terdata memiliki surat bukti kepemilikan, baik itu sertifikat hak milik, girik, dan hak guna bangunan. Tercatat, 109 bangunan di RW 01, 02, 03, 07, dan 08 dibongkar.
Besok, 109 Rumah di Palmerah DibongkarWalikota Jakarta Barat, Anas Efendi menegaskan, pembongkaran bangunan tersebut dilakukan untuk proyek pembangunan Jl Inspeksi Kali Grogol dengan lebar tujuh meter. Untuk warga yang rumahnya dibongkar dan memiliki sertifikat, kata Anas, dipersilakan mengajukan bukti kepemilikan tersebut ke pemerintah.
"Untuk bangunan yang bersertifikat, tentunya akan kita tindak lanjuti, silahkan mengajukan," ujar Anas.
Pantauan beritajakarta.com, pembongkaran dilakukan menggunakan eskavator. Ratusan aparat dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan ke lokasi. Selain itu, ada warga yang tampak membongkar sendiri bangunannya. Hingga menjelang sore, pembongkaran masih terus berlanjut dan berjalan lancar.