You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Transjakarta Angkat 4.316 Pekerja Jadi Karyawan Tetap
photo Doc - Beritajakarta.id

4.316 Pekerja PT Transjakarta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) mengangkat 4.316 pekerja dengan status kontrak menjadi karyawan tetap. Mereka yang telah bekerja sejak tahun 2004 diangkat menjadi karyawan tetap per 1 Januari 2015 dan hak-haknya akan diberikan sesuai ketentuan.

Kami berharap, mereka yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap semakin termotivasi memberikan pelayanan terbaik 

Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono menuturkan, kebijakan ini diambil untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami berharap, mereka yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap semakin termotivasi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan bus Transjakarta," kata Budi, Sabtu (30/9).

Pengguna Bus Transjakarta di Koridor 13 Diprediksi Bertambah

Ia menambahkan, untuk 1.847 pekerja kontrak hasil penerimaan periode 2015 hingga 2017 yang telah melaksanakan kontrak satu hingga dua kali akan mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan berlaku untuk menjadi karyawan tetap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan peraturan perundangan-perundangan.

"Sebanyak 4.316 pekerja kontrak ini sebelumnya merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT Transjakarta berdiri dan masih aktif hingga sekarang," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati