You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Dorong SKPD/UKPD Kurangi Volume Limbah Elektronik
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Limbah Barang Elektronik Perlu Ditangani dengan Baik

Persoalan limbah barang elektronik perlu mendapat perhatian dan penanganan yang baik. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengurangi sampah dari barang elektronik (e-waste).

Saat ini, mulai banyak perusahaan atau komunitas yang mendukung pengentasan masalah limbah B3 ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menururkan, pihaknya telah bersurat kepada SKPD dan UKPD agar barang elektronik bekas yang tidak digunakan untuk dikumpulkan.

"Kalau sudah dikumpulkan, nanti dari Dinas Lingkungan Hidup yang mengambil langsung untuk diangkut," kata Isnawa, Selasa (3/10).

Dinas Lingkungan Hidup Gandeng Swasta Kelola Limbah Elektronik

Dijelaskannya, pola ini juga berlaku bagi masyarakat umum. Jadi setelah diangkut, selanjutnya e-waste tersebut dimusnahkan.

"Silakan masyarakat bisa melakukan secara kolektif. Nanti, kita akan kerahkan truk untuk pengangkutan sampah elektronik itu," katanya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3 yang mumpuni untuk pemusnahan sampah barang elektronik.

"Saat ini, mulai banyak perusahaan atau komunitas yang mendukung pengentasan masalah limbah B3 ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3249 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2872 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1620 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1440 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1204 personFolmer