You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Dorong SKPD/UKPD Kurangi Volume Limbah Elektronik
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Limbah Barang Elektronik Perlu Ditangani dengan Baik

Persoalan limbah barang elektronik perlu mendapat perhatian dan penanganan yang baik. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengurangi sampah dari barang elektronik (e-waste).

Saat ini, mulai banyak perusahaan atau komunitas yang mendukung pengentasan masalah limbah B3 ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menururkan, pihaknya telah bersurat kepada SKPD dan UKPD agar barang elektronik bekas yang tidak digunakan untuk dikumpulkan.

"Kalau sudah dikumpulkan, nanti dari Dinas Lingkungan Hidup yang mengambil langsung untuk diangkut," kata Isnawa, Selasa (3/10).

Dinas Lingkungan Hidup Gandeng Swasta Kelola Limbah Elektronik

Dijelaskannya, pola ini juga berlaku bagi masyarakat umum. Jadi setelah diangkut, selanjutnya e-waste tersebut dimusnahkan.

"Silakan masyarakat bisa melakukan secara kolektif. Nanti, kita akan kerahkan truk untuk pengangkutan sampah elektronik itu," katanya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3 yang mumpuni untuk pemusnahan sampah barang elektronik.

"Saat ini, mulai banyak perusahaan atau komunitas yang mendukung pengentasan masalah limbah B3 ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1735 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri