You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas CKTRP Targetkan Inventarisasi Reklame Rampung 3 Bulan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas CKTRP akan Buat Aplikasi Data Lokasi Reklame

Untuk memvalidasi jumlah dan lokasi reklame di Ibukota, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta akan membuat aplikasi khusus.

Kita berharap validasi rampung dalam tiga bulan

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, dengan aplikasi ini nantinya masyarakat bisa terlibat langsung memberi masukan tentang keberadaan reklame.

Papan Reklame Kedaluwarsa Mulai Ditertibkan

"Kita akan buka agar semua masyarakat tahu. Selain itu agar bisa memberikan masukan," katanya, Kamis (5/10).

Dia menambahkan, bersama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) pihaknya akan mensinkronkan dan memvalidasi kembali jumlah dan lokasi reklame di Jakarta.

"Kita juga bakal minta informasi dari lurah dan camat di wilayah. Kita berharap validasi rampung dalam tiga bulan," tandas Benny.

Langkah yang dilakukan Dinas CKTRP ini menindaklanjuti saran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan, agar Pemerintah Provinsi DKI menginventarisasi jumlah dan lokasi reklame di Jakarta. 

Hingga saat ini, baru reklame yang ada di Jl Sudirman-Thamrin yang tervalidasi jumlah dan lokasinya. Sedangkan data reklame di lokasi lain belum seluruhnya terinventarisasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati