Derek Parkir Liar Akan Diswastakan
Kegiatan derek mobil yang parkir sembarangan akan terus diintensifkan Pemprov DKI. Namun, karena kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tersebut dinilai kurang maksimal, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengintruksikan agar derek parkir liar tersebut dikelola pihak swasta.
Mobil derek kita tidak cukup, petugasnya juga malas. Dapat razia 2 sampai 3 mobil sudah langsung istirahat
"Mobil derek kita tidak cukup, petugasnya juga malas. Dapat razia 2 sampai 3 mobil sudah langsung istirahat. Makanya dalam rapim kemarin, saya sudah minta kepada Wakil Kadishub DKI (Benjamin Bukit), tolong cari
beauty contest , kita mau swastakan derek parkir liar ini," kata Basuki di Balaikota, Rabu (17/9).Ia mengatakan, dengan melibatkan swasta operasional mobil derek dapat dilaksanakan selama 24 jam. Dengan begitu, dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
382 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar“Kalau swasta kita kontrak, bayarnya per mobil yang ditangkap. Itu pasti seru. Selama 24 jam, dia (swasta) akan cari mangsa. Kita pikir-pikir lebih baik swastakan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyusun cara dan aturan yang tepat untuk merealisasikan rencana swastanisasi mobil derek. Sebab, di dalam perda yang mengatur soal mobil derek saat ini hanya dibebankan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Bisa tidak Rp 500 ribu itu masuk kantong pemda? Terus ke swasta nanti bayar lagi. Nah kita lagi cari dasar hukumnya apa. Kalau sampai tidak ada kita ikhlas, Rp 500 ribu dapat, ya bayarnya ke swasta," ungkapnya.
Menurut Basuki, penerapan denda parkir liar sebesar Rp 500 ribu tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan ingin membuat warga jera sehingga tidak lagi memarkirkan mobil di tempat yang terlarang.
"Kalau Dishub bisa bekerja cepat, minggu depan pun kita sudah bisa langsung mulai tenderkan," tuturnya.