32 Preman Kembali Ditangkap
Sebanyak 32 preman yang berkeliaran di sepanjang Jl Daan Mogot, Jakarta Barat kembali ditangkap aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Satpol PP. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dan terganggu dengan keberadaan preman tersebut.
Para preman tersebut kami tangkap karena umumnya tidak memiliki kartu identitas seperti KTP
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, razia preman kembali digelar, Rabu (17/9) sore dengan melibatkan 107 petugas gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP yang dilakukan di sepanjang kedua sisi Jl Daan Mogot dari mulai Grogol hingga Kalideres.
“Para preman tersebut kami tangkap karena umumnya tidak memiliki kartu identitas seperti KTP,” ujar Herru, Kamis (18/9).
Pelaku Vandalisme Bakal DijemurSelain mengamankan 32 preman, kata Herru, pihaknya mengamankan dua senjata tajam jenis pisau dan minuman keras dalam kemasan plastik. “Sesuai komitmen razia preman akan terus kami lakukan. Upaya itu kami lakukan agar Jakarta Barat benar-benar bersih dari preman hingga masyarakat aman dan nyaman,” ucap Herru.
Selanjutnya, preman diperiksa di Mapolres Jakarta Barat. Preman yang memiliki keluarga diminta untuk datang ke mapolres. Sedangkan yang tidak memiliki keluarga akan dikirim ke Panti Sosial Kedoya, untuk dibina.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak, menambahkan, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan preman di perempatan lampu merah Cengkareng, Pasar Sentra Kaki Lima Rawabuaya, Terminal Grogol, Latumeten, Jembatan Lima, Pasar Pagi Asemka dan lain sebagainya.
“Selama ini kami juga kerap melakukan razia. Namun razia yang kami lakukan sebatas anak jalanan dan punk. Kiranya dengan adanya razia preman masyarakat semakin aman,” tandas Kadiman.
Sebelumnya, selama 10 hari dari tanggal 5-16 September 2014, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan sebanyak 151 preman yang tersebar pada titik-titik di wilayah Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut 40 diantaranya ditahan karena hasil penyidikan terbukti memeras, mencopot kaca spion mobil, dan kejahatan lainnya.