You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Minta Raperda Perumda Air Jakarta Kembali Diusulkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dewan Minta Draf Raperda Perumda Air Kembali Diajukan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PD PAM Jaya segera mengajukan kembali naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta.

Kita minta naskah akademisnya segera diberikan untuk kembali dibahas bersama

"Kita minta naskah akademisnya segera diberikan untuk kembali dibahas bersama," ujar Abraham Lunggana, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini berharap dapat membahas kembali Raperda tentang Perumda Air Jakarta setelah tiga raperda tentang pasar dirampungkan pada November mendatang.

Status Perumda Air Perlu Kajian Mendalam

"Target kita Raperda Pasar selesai di Bulan November. Setelah itu kita mau lanjutkan Raperda Perumda Air Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD PAM Jaya, Erlan Hidayat menuturkan, naskah akademis Raperda tentang Perumda Air Jakarta telah rampung direvisi. Namun naskah akademis tersebut masih perlu dilakukan pendalaman di Biro Hukum DKI Jakarta.

"Saya juga tidak tahu mengapa belum sampai ke Bapemperda, seharusnya sudah. Karena 65 pasal ketentuan peleburan perusahaan sudah kami selesaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1891 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1762 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1689 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1473 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik