Dewan Minta Draf Raperda Perumda Air Kembali Diajukan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PD PAM Jaya segera mengajukan kembali naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta.
Kita minta naskah akademisnya segera diberikan untuk kembali dibahas bersama
"Kita minta naskah akademisnya segera diberikan untuk kembali dibahas bersama," ujar Abraham Lunggana, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini berharap dapat membahas kembali Raperda tentang Perumda Air Jakarta setelah tiga raperda tentang pasar dirampungkan pada November mendatang.
Status Perumda Air Perlu Kajian Mendalam"Target kita Raperda Pasar selesai di Bulan November. Setelah itu kita mau lanjutkan Raperda Perumda Air Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD PAM Jaya, Erlan Hidayat menuturkan,
naskah akademis Raperda tentang Perumda Air Jakarta telah rampung direvisi. Namun naskah akademis tersebut masih perlu dilakukan pendalaman di Biro Hukum DKI Jakarta."Saya juga tidak tahu mengapa belum sampai ke Bapemperda, seharusnya sudah. Karena 65 pasal ketentuan peleburan perusahaan sudah kami selesaikan," tandasnya.