You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UMP DKI Tahun 2018 Ditetapkan Besok
.
photo doc - Beritajakarta.id

UMP DKI Tahun 2018 Ditetapkan Besok

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 di DKI Jakarta akan ditetapkan 1 November, besok.

Besok (penetapannya). Sekarang kan masih tanggal 31 Oktober. Hasilnya besok

Usulan nilai UMP 2018 sendiri telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, ada dua angka yang diserahkan kepada Gubernur.

DPRD Minta Penetapan UMP DKI 2018 Usung Asas Keadilan

Angka pertama yang diusulkan serikat buruh dengan nilai Rp 3.917.393. Kemudian dari unsur pemerintah dan pengusaha Rp 3,6 juta.

"Besok (penetapannya). Sekarang kan masih tanggal 31 Oktober. Hasilnya besok," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10).

Priyono menjelaskan, angka yang diusulkan dari unsur pemerintah dan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dari PP tersebut sudah ada rumus, yakni UMP tahun berjalan dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," katanya.

Menurut Priyono, nilai UMP yang diusulkan serikat buruh didasari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semula survei KHL yang telah ditetapkan bersama-sama sebesar Rp 3,1 juta.

Namun, dari unsur buruh meminta angka survei dari tiga komponen untuk direvisi. Ketiga komponen tersebut yakni transportasi, sewa rumah, dan listrik.

"Setelah direvisi nilainya naik jadi Rp 3,6 untuk KHL-nya. Itu sesuai permintaan buruh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1662 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1651 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1456 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik