You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus

Sebanyak 347 orang mengikuti sidang yustisi pelanggaran bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran. Sementara 34 pelanggar lainnya yang tidak hadir, langsung dilakukan verstek.

Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Syarifuddin mengatakan, mereka adalah pemilik bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang. Mereka yang ikut sidang merupakan pelanggar selama 2017 ini. Sisanya yang tidak ikut dilakukan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat-red)," ujarnya, Kamis (9/11).

81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel

Sidang yang diketuai oleh hakim Farhan Setiawan tersebut, berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp 1,5 miliar.

"Denda itu dibayarkan langsung ke kas negara melalui Kejaksaan, sebagai pemasukan negara. Saya harap dengan adanya sidang ini, warga masyarakat yang melanggar dapat jera dan taat peraturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti