You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus

Sebanyak 347 orang mengikuti sidang yustisi pelanggaran bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran. Sementara 34 pelanggar lainnya yang tidak hadir, langsung dilakukan verstek.

Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Syarifuddin mengatakan, mereka adalah pemilik bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang. Mereka yang ikut sidang merupakan pelanggar selama 2017 ini. Sisanya yang tidak ikut dilakukan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat-red)," ujarnya, Kamis (9/11).

81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel

Sidang yang diketuai oleh hakim Farhan Setiawan tersebut, berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp 1,5 miliar.

"Denda itu dibayarkan langsung ke kas negara melalui Kejaksaan, sebagai pemasukan negara. Saya harap dengan adanya sidang ini, warga masyarakat yang melanggar dapat jera dan taat peraturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39493 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3420 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1704 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1552 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1316 personDessy Suciati