347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus
Sebanyak 347 orang mengikuti sidang yustisi pelanggaran bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran. Sementara 34 pelanggar lainnya
yang tidak hadir, langsung dilakukan verstek.Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Syarifuddin mengatakan, mereka adalah pemilik bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang. Mereka yang ikut sidang merupakan pelanggar selama 2017 ini. Sisanya yang tidak ikut dilakukan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat-red)," ujarnya, Kamis (9/11).
81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN JakselSidang yang diketuai oleh hakim Farhan Setiawan tersebut, berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Denda itu dibayarkan langsung ke kas negara melalui Kejaksaan, sebagai pemasukan negara. Saya harap dengan adanya sidang ini, warga masyarakat yang melanggar dapat jera dan taat peraturan," tandasnya.