You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus

Sebanyak 347 orang mengikuti sidang yustisi pelanggaran bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran. Sementara 34 pelanggar lainnya yang tidak hadir, langsung dilakukan verstek.

Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Syarifuddin mengatakan, mereka adalah pemilik bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang. Mereka yang ikut sidang merupakan pelanggar selama 2017 ini. Sisanya yang tidak ikut dilakukan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat-red)," ujarnya, Kamis (9/11).

81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel

Sidang yang diketuai oleh hakim Farhan Setiawan tersebut, berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp 1,5 miliar.

"Denda itu dibayarkan langsung ke kas negara melalui Kejaksaan, sebagai pemasukan negara. Saya harap dengan adanya sidang ini, warga masyarakat yang melanggar dapat jera dan taat peraturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2160 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1133 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1056 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1048 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1015 personFakhrizal Fakhri