You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

347 Pelanggar Aturan Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di PN Jakpus

Sebanyak 347 orang mengikuti sidang yustisi pelanggaran bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran. Sementara 34 pelanggar lainnya yang tidak hadir, langsung dilakukan verstek.

Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Syarifuddin mengatakan, mereka adalah pemilik bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Dari 381 orang yang diajukan, hanya hadir 347 orang. Mereka yang ikut sidang merupakan pelanggar selama 2017 ini. Sisanya yang tidak ikut dilakukan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat-red)," ujarnya, Kamis (9/11).

81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel

Sidang yang diketuai oleh hakim Farhan Setiawan tersebut, berhasil mengumpulkan total denda sebesar Rp 1,5 miliar.

"Denda itu dibayarkan langsung ke kas negara melalui Kejaksaan, sebagai pemasukan negara. Saya harap dengan adanya sidang ini, warga masyarakat yang melanggar dapat jera dan taat peraturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2010 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1873 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1037 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye819 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik