You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Bangunan di Kelurahan Jati Ricuh
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penertiban Bangunan di Kelurahan Jati Ricuh

Pembongkaran 105 bangunan liar di atas saluran air di Jalan Layur dan Jalan Gurame, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (25/9), berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi lantaran pemilik bangunan menolak bangunannya dibongkar dan mencoba menghalangi petugas.

Ini bangunan liar semua, makanya kita tertibkan. Kalau yang JT juga nanti ditertibkan, masih menunggu proses penghapusan JT oleh Sudin KUMKMP Jakarta Timur

Sumyani (40), pemilik kios ikan hias bersama suami dan anak-anaknya terus menghalangi petugas yang hendak membongkar bangunannya. Ibu berbadan tambun ini sempat melempar batu ke arah petugas. Bahkan, dia juga mengancam akan menusuk operator alat berat yang akan merobohkan bangunan miliknya yang berukuran 3 x 2,5 meter persegi itu.

Tak hanya itu, anak Sumyani juga ikut melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan palu. Beruntung, petugas kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi berhasil mengamankan situasi. Akibat perlawanan pemilik kios ini, pembongkaran ratusan bangunan tersebut sempat ditunda selama 30 menit.

Sering Banjir, Beton Penutup Saluran Dibongkar

Ketika situasi sudah terkendali, sebuah alat berat langsung dikerahkan merobohkan kios milik Sumyani dan bangunan lainnya hingga rata dengan tanah.

Lurah Jati, Dewi Purnamasari, mengatakan, jumlah bangunan yang ditertibkan di Jalan Layur sebanyak 80 dan di Jalan Gurame 25 bangunan. Penertiban ini melibatkan 150 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, dan aparat dari kelurahan/kecamatan setempat.

"Ini bangunan liar semua, makanya kita tertibkan. Kalau yang JT juga nanti ditertibkan, masih menunggu proses penghapusan JT oleh Sudin KUMKMP Jakarta Timur, " ujar Dewi Purnamasari.

Menurutnya, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1990- an. Selain kios, juga banyak rumah toko, rumah tinggal, bengkel sepeda motor, dan warung makan. "Para pemilik bangunan tidak diberikan uang kerohiman karena sudah mendirikan bangunan di atas saluran air selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Kasie Konservasi Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, Bambang Suharyanto, mengatakan, fungsi saluran air tersebut akan dikembalikan seperti semula.

"Selama ini, kami juga tak bisa melakukan perawatan dengan baik karena saluran air tertutup bangunan liar," ujar Bambang Suharyanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2888 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1635 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1456 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1267 personFolmer