Perekaman Data E-KTP di Jakpus Capai 99,8 Persen
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat telah berhasil melakukan perekaman data untuk KTP elektronik (e-KTP) sebesar 99,8 persen dari jumlah wajib KTP 830 ribu jiwa.
Saya optimistis hingga batas waktu yang ditentukan semua sudah merekam e-KTP
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian mengatakan, sisa warga yang belum merekam datanya ada sekitar 2.100 jiwa. Dan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri RI, seluruh wajib KTP harus selesai perekamannya pada 1 Januari 2018.
"Yang jadi kendala adalah warga yang pindah tapi tidak melapor. Dan warga yang pergi ke luar negeri dan belum melakukan perekaman," ujar Remon, Kamis (16/11).
9 Kelurahan di Jakut Belum Miliki Mesin Cetak E-KTPMeski demikian, pihaknya saat ini tengah mengupayakan dengan melakukan penyisiran langsung ke warga. Selain melakukan pendataan, imbauan juga diberikan ke warga yang belum melakukan perekaman.
"Saya mengimbau kepada warga yang belum merekam e-KTP untuk segera melakukannya. Saya optimistis hingga batas waktu yang ditentukan semua sudah merekam e-KTP," tandasnya.