You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai Senin (20/11) hingga 20 Desember mendatang. 

Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia.

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

"Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," katanya, Senin (20/11).

Dijelaskan Edy, selama ini setoran PKB dan BBN rata-rata per hari mencapai sekitar Rp 48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, raihan pajak bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12892 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1532 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1528 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1469 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1195 personFakhrizal Fakhri