You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai Senin (20/11) hingga 20 Desember mendatang. 

Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia.

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

"Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," katanya, Senin (20/11).

Dijelaskan Edy, selama ini setoran PKB dan BBN rata-rata per hari mencapai sekitar Rp 48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, raihan pajak bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2222 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1260 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1068 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye987 personDessy Suciati