You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai Senin (20/11) hingga 20 Desember mendatang. 

Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia.

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

"Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," katanya, Senin (20/11).

Dijelaskan Edy, selama ini setoran PKB dan BBN rata-rata per hari mencapai sekitar Rp 48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, raihan pajak bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye971 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye607 personBudhy Tristanto
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye583 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye554 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Dewa 19 Feat All Stars Guncang Panggung Jakarta E-Prix di Ancol

    access_time21-06-2025 remove_red_eye544 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik