Pemkot Jakbar Segel Saluran Perusahaan Pembuang Limbah
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menyegel saluran air milik satu perusahaan pembuat peralatan listrik di Tegal Alur, Kalideres. Ini dilakukan karena limbah yang dikeluarkan melalui saluran itu dikhawatirkan mencemari lingkungan.
Ternyata pengelolaan limbah perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai UU No 32 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Tegal Alur yang diterima Sudin LH Jakarta Barat terkait pembuangan limbah perusahaan tersebut.
Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen"Laporan warga ditindaklanjuti pengecekan ke lapangan yang ternyata pengelolaan limbah perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Fredy, perusahaan tersebut tidak memiliki IPAL, saluran limbah domestik yang sesuai standar, dokumen lingkungan hidup serta tidak pernah melapor ke Sudin LH Jakarta Barat.
"Kami memberikan surat teguran agar manajemen perusahaan segera melakukan perbaikan," tandas
nya.