Naskah Akademik Raperda Ruang Bawah Tanah Diminta Segera Dilengkapi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera melengkapi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.
Kita minta eksekutif segera melengkapi naskah akademik beserta data-data pendukung lainnya
"Kita minta eksekutif segera melengkapi naskah akademik beserta data-data pendukung lainnya," ujar M. Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Menurut Taufik, hal ini diperlukan untuk menindaklanjuti permintaan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno yang menginginkan agar pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah diprioritaskan.
Pergub Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah akan DiterbitkanTaufik mendukung raperda tersebut secepatnya dibahas dan disahkan. Sebab, jika tidak ada aturan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, Pemprov DKI Jakarta berpotensi mengalami kerugian.
"Sekarang
basement gedung-gedung di Jakarta ada banyak. Kalau tidak diatur, maka tidak ada pemasukan buat pemerintah," tandasnya.