You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi
Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

514 Kendaraan Terjaring Razia

Tiga pekan sejak digelarnya razia parkir liar dan penerapan denda maksimal, sebanyak 514 kendaraan ditindak petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya kendaraan umum distop operasi lantaran surat uji kendaraan yang kadaluarsa.

Sejak diterapkan denda Rp 500 ribu pada tanggal 8 September lalu hingga hari Kamis ini, tercatat ada 514 kendaraan yang terjaring razia.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, mengatakan, banyaknya kendaraan yang terjaring razia ini menunjukkan belum tertibnya warga ibu kota. Terutama dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Padahal, razia parkir liar sudah kerap dilakukan di sejumlah titik. Termasuk jauh sebelum penerapan denda Rp 500 ribu itu diterapkan.

"Sejak diterapkan denda Rp 500 ribu pada tanggal 8 September lalu hingga hari Kamis ini, tercatat ada 514 kendaraan yang terjaring razia. Seluruh kendaraan itu ditindak dan dikenai sanksi," tegas  Benhard Hutajulu, Kamis (2/10).

Parkir Sembarangan, 8 Mobil Ditindak

Dari 514 kendaraan yang terjaring, 18 kendaraan pribadi diderek ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kemudian 211 kendaraan jenis mobil maupun sepeda motor dicabut pentilnya. Sedangkan 280 kendaraan dikenai sanksi tilang di tempat oleh petugas kepolisian.

Tak hanya itu, 5 angkutan umum terpaksa distop operasi lantaran surat uji kir kadaluarsa. Masing-masing, Metromini jurusan Kampung Melayu-Cibinong. Kemudian Bajaj BBG, KWK 16 jurusan Cililitan-Cibubur, dua Mikrolet M 06A (jurusan Kampung Melayu-Gandaria). KWK dan Metromini tersebut distop operasi karena sering dilaporkan warga memotong trayek dan saat diperiksa ternyata surat uji kir kendaraan telah kadaluarsa. Demikian halnya Mikrolet M 06A, keduanya masa uji kirnya telah mati sejak 18 September lalu.

Ditambahkan Berhard, angkutan umum yang distop operasi akan dikandangkan di Terminal Barang dan Pool Pulogebang selama kurang lebih 3-4 minggu. Jika mereka sudah mengurus surat-surat kendaraan maka dapat dikeluarkan kembali. Stop operasi ini juga diharapkan ada efek jera bagi angkutan umum yang melakukan pelanggaran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer