You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji KIR di PKB Ujung Menteng Tambah Dua Lajur
photo Suparni - Beritajakarta.id

Lajur Tambahan Uji Kir PKB Ujung Menteng Efektif Kurangi Antrean

Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur menambah dua lajur pelayanan uji kir sejak November 2017. Penambahan ini terbukti efektif mengurangi antrean.

Sebelumnya hanya tiga lajur kini menjadi lima lajur guna mengurangi daftar antrean

"Sebelumnya di sini hanya ada tiga lajur. Kini bertambah menjadi lima lajur untuk mengurangi antrean," ujar Dedi Dwi Widodo, Kepala UP PKB Ujung Menteng, Rabu (3/1)

Menurut Dedi, dengan ditambahnya lajur, pelayanan uji kir di PKB ini menjadi makin mudah. Bahkan, jumlah kendaraan yang diuji kir pun terus mengalami peningkatan.

Retribusi Uji Kir di UP PKB Ujung Menteng Capai Rp 16,01 Miliar

Ia menyebutkan, sebelumnya, jumlah kendaraan yang mengikuti uji kir di PKB ini hanya berkisar 500-600 unit per hari. Sementara saat ini jumlah kendaraan yang diuji kir mencapai 650-700 unit.

"Semenjak dioperasikan dua lajur baru itu, daftar tunggu antrean yang sebelumnya mencapai 3-4 bulan kini jadi lebih singkat tidak sampai satu bulan," sambungnya.

Dedi menambahkan, dalam setiap pelayanan, pihaknya mengerahkan delapan petugas penandatangan, 18 penguji dan 33 orang pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10834 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1243 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati