You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji KIR di PKB Ujung Menteng Tambah Dua Lajur
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Lajur Tambahan Uji Kir PKB Ujung Menteng Efektif Kurangi Antrean

Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur menambah dua lajur pelayanan uji kir sejak November 2017. Penambahan ini terbukti efektif mengurangi antrean.

Sebelumnya hanya tiga lajur kini menjadi lima lajur guna mengurangi daftar antrean

"Sebelumnya di sini hanya ada tiga lajur. Kini bertambah menjadi lima lajur untuk mengurangi antrean," ujar Dedi Dwi Widodo, Kepala UP PKB Ujung Menteng, Rabu (3/1)

Menurut Dedi, dengan ditambahnya lajur, pelayanan uji kir di PKB ini menjadi makin mudah. Bahkan, jumlah kendaraan yang diuji kir pun terus mengalami peningkatan.

Retribusi Uji Kir di UP PKB Ujung Menteng Capai Rp 16,01 Miliar

Ia menyebutkan, sebelumnya, jumlah kendaraan yang mengikuti uji kir di PKB ini hanya berkisar 500-600 unit per hari. Sementara saat ini jumlah kendaraan yang diuji kir mencapai 650-700 unit.

"Semenjak dioperasikan dua lajur baru itu, daftar tunggu antrean yang sebelumnya mencapai 3-4 bulan kini jadi lebih singkat tidak sampai satu bulan," sambungnya.

Dedi menambahkan, dalam setiap pelayanan, pihaknya mengerahkan delapan petugas penandatangan, 18 penguji dan 33 orang pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1951 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1725 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1361 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik