You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
taman tak terawat beritajakarta
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Taman Kota Pinang Ranti Jadi TPS Liar

Taman Kota Jalan Garuda di Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang semestinya menjadi paru-paru kota, justru disalahgunakan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh warga. Imbasnya, lokasi tersebut menjadi kumuh dan bau.

Sampah-sampah yang dibungkus kantong plastik itu kebanyakan dibuang warga yang pakai motor

Yusuf (40), seorang tukang ojek di Jalan Garuda menyebutkan, mayoritas warga yang membuang sampah ke taman itu menggunakan sepeda motor. Padahal di taman itu ada spanduk yang melarang warga membuang sampah sembarangan serta ancaman sanksinya. 

"Sampah-sampah yang dibungkus kantong plastik itu kebanyakan dibuang warga yang pakai motor," kata Yusuf, Jumat (3/10).

Empat Tempat Pembuangan Sampah Liar Ditutup

Lurah Pinang Ranti, Susi mengakui, taman kota itu sudah lama dijadikan TPS liar. Bahkan saat warga mengadakan gotong royong belum lama ini, dari taman tersebut sampah yang terkumpul mencapai satu truk.  

Susi mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memasang spanduk imbauan di taman kota itu yang berisi Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum, termasuk sanksi membuang sampah sembarang akan didenda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

"Tapi tidak lama spanduk dipasang, oleh warga yang tidak bertanggung jawab, besoknya sudah dicopot," tukas Susi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12486 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1380 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1318 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1026 personBudhi Firmansyah Surapati