You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 3,01 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 3,01 Miliar

Realisasi penerimaan retribusi pedagang binaan di Jakarta Barat selama tahun 2017, mencapai Rp 3,01 miliar atau sekitar 151,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 miliar.

Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan

Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, retribusi harian disetorkan sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan sementara (loksem) di delapan kecamatan. 

Pengelolaan PKL Terminal Diserahkan ke Dinas KUKMP

"Ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin," ujar Sylviana, Senin (8/1). 

Ia menjelaskan, pedagang yang berjualan di Lokbin dikenakan retribusi  sebesar Rp 4.000 dan loksem sebesar Rp 3.000 setiap hari. 

"Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan," jelasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak patuh menyetorkan retribusi. 

"Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati