Penerimaan Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 3,01 Miliar
Realisasi penerimaan retribusi pedagang binaan di Jakarta Barat selama tahun 2017, mencapai Rp 3,01 miliar atau sekitar 151,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 miliar.
Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, retribusi harian disetorkan sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan sementara (loksem) di delapan kecamatan.
Pengelolaan PKL Terminal Diserahkan ke Dinas KUKMP"Ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin," ujar Sylviana, Senin (8/1).
Ia menjelaskan, pedagang yang berjualan di Lokbin dikenakan retribusi sebesar Rp 4.000 dan loksem sebesar Rp 3.000 setiap hari.
"Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan
," jelasnya.Ia menambahkan, pihaknya memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak patuh menyetorkan retribusi.
"Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios," tandasnya.