You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 3,01 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 3,01 Miliar

Realisasi penerimaan retribusi pedagang binaan di Jakarta Barat selama tahun 2017, mencapai Rp 3,01 miliar atau sekitar 151,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 miliar.

Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan

Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, retribusi harian disetorkan sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan sementara (loksem) di delapan kecamatan. 

Pengelolaan PKL Terminal Diserahkan ke Dinas KUKMP

"Ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin," ujar Sylviana, Senin (8/1). 

Ia menjelaskan, pedagang yang berjualan di Lokbin dikenakan retribusi  sebesar Rp 4.000 dan loksem sebesar Rp 3.000 setiap hari. 

"Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan," jelasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak patuh menyetorkan retribusi. 

"Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29604 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2293 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1309 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1217 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye972 personFakhrizal Fakhri