137 Kendaraan di Jaktim Ditindak Petugas Gabungan
Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Rabu (24/1). Hasilnya 137 kendaraan berhasil ditindak oleh petugas.
Semua kita tindak dan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya masing-masing
Razia yang melibatkan 45 petugas gabungan digelar di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah, Jalan Otista Raya, Jalan Dewi Sartika, Jalan MT Haryono, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Bogor dan sejumlah titik lainnya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, sasaran razia adalah kendaraan yang tak dilengkapi surat kendaraan. Kemudian yang berhenti, menaik dan turunkan penumpang sembarangan, memotong trayek, buku kir kedaluwarsa dan lainnya.
123 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Jaktim"Hasilnya ada 137 kendaraan yang berhasil kita jaring. Semua kita tindak dan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya masing-masing," kata Slamet Dahlan.
Disebutkan, dari 137 kendaraan yang ditindak itu, 40 kendaraan di a
ntaranya ditilang petugas Sudin Perhubungan. Kemudian 60 kendaraan ditilang polisi, 26 kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan dan 11 kendaraan setop operasi lantaran surat kendaraan tak lengkap.