You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
137 Kendaraan di Jaktim Ditindak Petugas Gabungan
photo Nurito - Beritajakarta.id

137 Kendaraan di Jaktim Ditindak Petugas Gabungan

Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Rabu (24/1). Hasilnya 137 kendaraan berhasil ditindak oleh petugas.

Semua kita tindak dan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya masing-masing

Razia yang melibatkan 45 petugas gabungan digelar di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah, Jalan Otista Raya, Jalan Dewi Sartika, Jalan MT Haryono, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Bogor dan sejumlah titik lainnya. 

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, sasaran razia adalah kendaraan yang tak dilengkapi surat kendaraan. Kemudian yang berhenti, menaik dan turunkan penumpang sembarangan, memotong trayek, buku kir kedaluwarsa dan lainnya.

123 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Jaktim

"Hasilnya ada 137 kendaraan yang berhasil kita jaring. Semua kita tindak dan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya masing-masing," kata Slamet Dahlan.

Disebutkan, dari 137 kendaraan yang ditindak itu, 40 kendaraan di antaranya ditilang petugas Sudin Perhubungan. Kemudian 60 kendaraan ditilang polisi, 26 kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan dan 11 kendaraan setop operasi lantaran surat kendaraan tak lengkap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2645 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1406 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1182 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1144 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1007 personFakhrizal Fakhri