You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Minta Investigasi Kasus LRT Tuntas Dua Pekan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Minta Investigasi Robohnya Box Girder LRT Tuntas Dua Pekan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menyelesaikan investigasi kasus robohnya box grider di proyek Light Rail Transit (LRT) dalam waktu dua pekan

Kami menunggu hasil investigasi

"Kami menunggu hasil investigasi. Kami beri tenggat waktu bagi PT Jakpro selama dua pekan," kata Yusriah Dzinnun, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/1).

Jakpro Pastikan Uji Coba LRT Sesuai Jadwal

Menurutnya, dalam kejadian ini, perlu ada pembuktian jika tidak ada sekecil apapun kesalahan selama pengerjaan jalur LRT sepanjang 5,8 kilometer tersebut.

"Ini sudah menjadi tugas PT Jakpro untuk membuktikan bahwa Jakarta mampu menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah," ucapnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro, Satya Heragandhi menjelaskan, investigasi kejadian ini dilakukan langsung PT Wika, kontraktor proyek LRT. Kontraktor tersebut memiliki tim internal dan eksternal untuk melakukan investigasi.

Satya menjelaskan, investigasi pertama kali dilakukan dengan mengambil sampel konstruksi yang roboh untuk diuji di laboratorium.

"Uji lab pertama terhadap material.  Kemudian terhadap beberapa barang bukti yang ada di sana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati