You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Tingkat Kecamatan di Jaksel Digelar Mulai 26 Februari
photo Doc - Beritajakarta.id

Musrenbang Tingkat Kecamatan di Jaksel Dimulai 26 Februari

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan di Jakarta Selatan telah rampung sejak 11 Februari lalu. Mulai 26 Februari nanti, pembahasan Musrenbang akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan.

Musrenbang tingkat kecamatan akan digelar mulai tanggal 26 Febuari sampai 2 Maret 2018

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Kapenko) Jakarta Selatan, Herwansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan pelaksanaan kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan yang akan digelar selama satu pekan.

"Musrenbang tingkat kecamatan akan digelar mulai tanggal 26 Febuari sampai 2 Maret 2018," ujarnya, Minggu (18/2).

Musrenbang Kelurahan di Jaksel Selesai Tepat Waktu

Ia menyebutkan, dalam kegiatan itu, ada 10 kecamatan yang akan menggelar Musrenbang. Masing-masing Kecamatan Mampang Prapatan, Setiabudi, Tebet, Pancoran, Manggarai, Pasar Minggu, Cilandak, Kebayoran Baru, Pesanggrahan dan Kebayoran Lama.

Menurut Herwansyah, rata-rata usulan dari tingkat kelurahan mencapai 100-150 program. Usulan itu nantinya akan dibahas di tingkat kecamatan dan dilihat kegiatan mana yang menjadi prioritas.

"Sekarang lagi persiapan. Jumlah usulan dan nilainya belum dapat dipastikan. Karena bisa berubah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati