Akan Ditertibkan, 200 Hunian di Waduk Pluit Ditandai Silang
Program revitalisasi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dilanjutkan. Rencananya, pekan ini ada 200 bangunan yang berdiri di atas sisi timur Waduk Pluit, RT 19/17, Kelurahan Penjaringan, akan ditertibkan secara bertahap. Sebelum ditertibkan, hunian warga diberi tanda silang dengan cat semprot sebagai penanda.
Semuanya masuk wilayah RT 19/17. Kita baru data dan belum tahu berapa jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal
Warga RT 19/17, Penjaringan, TB Amirudin (35) mengatakan, nantinya warga yang telah ditertibkan akan direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Muara Baru. Namun, ia berharap mendapatkan ganti rugi dari penertiban tersebut.
"Warga berharap ada uang penggantian bangunan rumah. Kami kan sudah tinggal puluhan tahun dan tidak sedikit mengeluarkan uang untuk bangun rumah. Masa cuma dikasih rusun?" tanyanya, Senin (13/10).
Bulan Ini, Pemukiman di Sisi Barat Waduk Pluit DibongkarSementara itu, Lurah Penjaringan Suranta mengatakan, pihaknya baru melakukan pendataan awal. Dari data yang dimilikinya ada sebanyak 200 bangunan yang berdiri di atas sisi timur waduk mulai dari belakang Pospol Waduk Pluit hingga Rumah Pompa Waduk Pluit.
"
Semuanya masuk wilayah RT 19/17. Kita baru data dan belum tahu berapa jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal ," tegasnya.Camat Penjaringan, Rusdiyanto menambahkan, pihaknya menerjunkan satu tim untuk melakukan pendataan. Selanjutnya, setelah Rusun Muara Baru siap untuk dihuni, warga akan segera direlokasi ke sana.
"Kita akan relokasi secara bertahap. Rencananya, minggu-minggu ini secara bertahap kita mulai tertibkan," jelasnya.
Rusdiyanto menegaskan, para pemilik bangunan tidak akan diberi ganti rugi berupa uang kerohiman. Sebab, keberadaan mereka berdiri di atas lahan negara yang tidak seharusnya dibangun hunian.
"Tidak ada ganti rugi yang kami berikan, sebab bangunan mereka berdiri di atas lahan negara. Yang disediakan hanya relokasi ke Rusun Muara Baru," tandasnya.