You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu melakukan pengukuran lahan di Pulau Karang Kudus, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (7/3).

Hari ini kami mengukur. Di Pulau Karang Kudus ini, 40 persennya yakni 3.071 meter persegi

Lahan tersebut merupakan kewajiban dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah mengatakan, setiap pemegang SIPPT harus menyerahkan kewajibannya sebanyak 40 persen dari lahan yang digunakan.

Bupati Kepulauan Seribu Tinjau Lokasi Kewajiban SIPPT

"Hari ini kami mengukur. Di Pulau Karang Kudus ini, 40 persennya yakni 3.071 meter persegi," ujar Irmansyah, Rabu (7/3).

Menurut Irmansyah, lahan ini telah memiliki sertifikat. Namun nanti akan dipisahkan, dan dibuatkan sertifikat dari lahan kewajiban sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

"Rencana penggunaan lahan ini kami masih pikirkan. Tapi yang penting harus bermanfaat untuk masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8685 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2599 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1276 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri