You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu melakukan pengukuran lahan di Pulau Karang Kudus, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (7/3).

Hari ini kami mengukur. Di Pulau Karang Kudus ini, 40 persennya yakni 3.071 meter persegi

Lahan tersebut merupakan kewajiban dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah mengatakan, setiap pemegang SIPPT harus menyerahkan kewajibannya sebanyak 40 persen dari lahan yang digunakan.

Bupati Kepulauan Seribu Tinjau Lokasi Kewajiban SIPPT

"Hari ini kami mengukur. Di Pulau Karang Kudus ini, 40 persennya yakni 3.071 meter persegi," ujar Irmansyah, Rabu (7/3).

Menurut Irmansyah, lahan ini telah memiliki sertifikat. Namun nanti akan dipisahkan, dan dibuatkan sertifikat dari lahan kewajiban sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

"Rencana penggunaan lahan ini kami masih pikirkan. Tapi yang penting harus bermanfaat untuk masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik