You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gedung UPT Perparkiran Di IRTI Monas Dirobohkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Gedung UPT Perparkiran Dirobohkan

Untuk mempercepat penataan pedagang kaki lima (PKL) serta kawasan IRTI Monas, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya membongkar gedung UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Pembongkaran bangunan ini untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus PKL di IRTI Monas

Bangunan yang berada tak jauh dari areal parkir IRTI Monas tersebut dirobohkan dengan menggunakan satu unit alat berat. "Pembongkaran bangunan ini untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus PKL di IRTI Monas," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Kepala Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Sri Indriastuti mengatakan, pembongkaran gedung UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta untuk mempercepat program Lenggang Jakarta atau penataan PKL di kawasan IRTI Monas yang digagas pihaknya.

Penataan IRTI, Kantor UPT Parkir Dibongkar

"Kalau sudah dibongkar semoga cepat penataannya. Karena program ini sudah sempat molor," katanya.

Jika program Lenggang Jakarta rampung, akan ada 339 PKL resmi yang akan berjualan di kawasan IRTI Monas. "Sekarang para pedagang masih kami bina dengan memberikan pelatihan. Kami ingin kawasan ini menjadi contoh tempat penampungan PKL di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7646 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5306 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1584 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri