Lawan Arus, 125 Motor Ditilang
Sebanyak 125 sepeda motor ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat lantaran kedapatan melawan arus, di Jalan Raya Kamal, Ce
ngkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/10).Sebanyak 59 SIM dan 64 STNK berhasil kami amanka
Kanit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Turjawali) Satlantas Polres Jakarta Barat, AKP Hari Admoko, mengatakan, pihaknya berhasil menilang 125 sepeda motor karena kedapatan melawan arus di Jalan Raya Kamal, dekat Pintu Air Cengkareng. Mereka langsung diberi surat tilang dan serta Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka ditahan.
"Sebanyak 59 SIM dan 64 STNK berhasil kami amankan," ujar Hari.
Serobot Jalur Transjakarta, Bus Kemhan DitilangPihaknya, kata Hari, juga mengangkut dua sepeda motor bernopol B 3603 WP dan B 6737 SAI lantaran tidak dilengkapi dengan STNK.
Selain melawan arus, lanjut Hari, pelanggaran lainnya yang dilakukan pengendara sepeda motor yaitu tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.