You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub-Menteri PUPR Bahas Sejumlah Proyek Pembangunan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Wagub-Menteri PUPR Bahas Sejumlah Proyek Pembangunan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono melakukan pembahasan sejumlah proyek pembangunan.

Ada beberapa item pembangunan yang segera ditindaklanjuti dengan MoU

Dikatakan Sandi, pembahasan dilakukan terkait percepatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1 Jatiluhur untuk menyuplai air baku di Jakarta.

"Kita sepakat menggunakan skema KPBU dengan percepatan business to business," ujar Sandi, usai pertemuan di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

DKI Siapkan Rp 93 Miliar Bangun SWRO di Delapan Titik

Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT), pembangunan jalan, serta perumahan.

"Ada beberapa item pembangunan yang segera ditindaklanjuti dengan MoU. Termasuk, jalan-jalan nasional yang akan diserahkan ke Pemprov DKI," terangnya.

Sandi menambahkan, sistem pipanisasi dan pendistribusian air bersih agar bisa dilakukan secara masif ke permukiman-permukiman warga juga dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Banyak program terkait layanan masyarakat yang perlu segera direalisasikan. Kami berharap kerja sama dengan Kemen PUPR bisa lebih baik lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1643 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik