Oknum PNS Ditangkap Saat Hendak Gunakan Putau
Ek (53), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota buser Polsek Kemayoran saat hendak memakai putau bersama temannya, Ag (41) di Gang Lancar, Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10) kemarin.
Tersangka EK belum sempat gunakan, tapi ditemukan satu paket putau. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan
Penangkapan tersangka bermula saat polisi melintas usai melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran dan melihat tersangka Ag sedang menggunakan putau. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan EK yang berada di rumahnya. Dari EK ditemukan satu paket putau, sedangkan dari tangan tersangka Ag didapati jarum suntik yang masih menancap di tangannya.
"Tersangka EK belum sempat gunakan, tapi ditemukan satu paket putau. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Seorang pelaku berinisial EK diduga oknum PNS Dukcapil Pemkot Jaktim, diduga EK merupakan pemain lama.
Sedangkan tersangka inisial A, dia pegawai biasa bukan PNS," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Suyud saat dikonfirmasi beritajakarta.com, Kamis (16/10).Konsumsi Ganja, 19 Pegawai Akan Diturunkan PangkatSementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka EK mengaku, baru sekali menggunakan barang haram tersebut. Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja. Pasalnya, pada bagian tubuh dan tangannya banyak luka bekas suntikan.
"Baru sekali Pak, belum lama," kilahnya kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.