You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakarta Equestrian International Park Dapatkan Sertifikasi International dari EFI
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Jakarta Equestrian International Park Dapatkan Sertifikasi dari OIE

Jakarta Equestrian International Park, Pulomas, Jakarta Timur telah mendapatkan sertifikasi internasional dari The World Organization of Animal Health (OIE), Kamis (5/4).

Kita sangat bahagia karena telah mendapatkan sertifikat berstandar International untuk Jakarta Equestrian International Park

"Kami sangat bahagia karena telah mendapatkan sertifikat berstandar internasional untuk Jakarta Equestrian International Park," ujar Satya Heragandhi, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Langkah PT Jakpro Tangani Kasus LRT Diapresiasi Dewan

Dikatakan Satya, untuk mendapatkan sertifikat, memerlukan perjalanan yang panjang, mengingat syarat, dan ketentuan sertifikasi yang tidak mudah. 

"Selain itu verifikasi juga dilakukan langsung oleh Federasi Olahraga Berkuda Internasional yang bermarkas di Lausanne, Swiss," katanya.

Ia menambahkan, salah satu syarat standarisasi yakni terkait dengan fasilitas yang juga harus mendapatkan Sertifikasi Equine Disease Free Zone (EDFZ).

"Artinya, Equestrian ini telah terbebas dari penyakit atau virus yang kerap menyerang kuda-kuda," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7724 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6112 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1660 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1346 personFakhrizal Fakhri