You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11.005 Warga di Jakarta Barat Telah Mendaftar Program OK OCE
photo Doc - Beritajakarta.id

11.005 Warga Jakbar Daftar Program OK OCE

Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan (Sudin KUKMP) Jakarta Barat, mencatat sebanyak 11.005 warga dari delapan kecamatan telah mendaftarkan diri mengikuti pembinaan kewirausahaan mandiri melalui program OK OCE.

Perekrutan menjadi anggota program OK OCE di delapan kecamatan se Jakarta Barat telah melebihi target yang ditetapkan

Kepala Sudin KUKMP Jakarta Barat, Nuraeni Sylviana mengatakan, dari jumlah tersebut yang mendaftar melalui website OK OCE sebanyak 4.325 orang dan yang mendaftar langsung ada 6.680 orang.

Ia mengatakan, kecamatan Kebon Jeruk berada di posisi pertama dengan jumlah anggota yang telah mendaftarkan diri melalui website sebanyak 471 orang dan mengisi formulir ke sekretariat OK OCE 1.092 orang.

Ini Harapan Warga Ikuti Pembinaan Kewirausahaan

Posisi kedua yakni kecamatan Kalideres dengan pendaftaran melalui website 473 orang dan mengisi formulir sebanyak 945 orang.

"Perekrutan menjadi anggota program OK OCE di delapan kecamatan se Jakarta Barat telah melebihi target yang ditetapkan sebanyak 1.000 orang," ujarnya, Minggu (8/4).

Ia menjelaskan, dari total 11.005 warga yang telah mendaftarkan diri melalui program OK OCE, sebanyak 3.644 di antaranya telah mengikuti tahap pembinaan dan pelatihan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5732 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri