You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walkot Jaksel Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Walkot Jaksel Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Gandaria Permai.

Dengan diserahkannya dua bidang lahan ini, maka sisa kewajiban nihil

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diserahkan dua bidang tanah dari PT Gandaria Permai sebagai kewajiban pengembang.

Tri mengatakan, kedua bidang tanah tersebut akan digunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Kewajiban yang diserahkan masing-masing bidang tanah seluas 641 meter persegi untuk rencana jalan. Kemudian bidang tanah untuk penyempurnaan saluran waduk seluas 432 meter persegi.

Pemkab Terima Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT di Pulau Karang Kudus

"Dengan diserahkannya dua bidang lahan ini, maka sisa kewajiban nihil," ujarnya, Jumat (25/5).

Ia berharap, penyerahan kewajiban fasos fasum ini dapat memancing perusahaan lainnya untuk segera menjalankan kewajiban serupa. Sehingga penilaian atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik