You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walkot Jaksel Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Walkot Jaksel Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Gandaria Permai.

Dengan diserahkannya dua bidang lahan ini, maka sisa kewajiban nihil

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diserahkan dua bidang tanah dari PT Gandaria Permai sebagai kewajiban pengembang.

Tri mengatakan, kedua bidang tanah tersebut akan digunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Kewajiban yang diserahkan masing-masing bidang tanah seluas 641 meter persegi untuk rencana jalan. Kemudian bidang tanah untuk penyempurnaan saluran waduk seluas 432 meter persegi.

Pemkab Terima Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT di Pulau Karang Kudus

"Dengan diserahkannya dua bidang lahan ini, maka sisa kewajiban nihil," ujarnya, Jumat (25/5).

Ia berharap, penyerahan kewajiban fasos fasum ini dapat memancing perusahaan lainnya untuk segera menjalankan kewajiban serupa. Sehingga penilaian atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2126 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1113 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1029 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1026 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri