Langgar Aturan, 23 Sopir Angkot di Tanjung Priok Ditindak
access_time Selasa, 26 Juni 2018 12:59 WIB
remove_red_eye 622
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dan Kepolisian Resort Jakarta Utara, Selasa (26/6), menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Terminal Tanjung Priok. Hasilnya, sebanyak 23 sopir angkot yang melanggar aturan ditindak.
Operasi kali ini melibatkan 25 personel Dishub dan tujuh petugas kepolisian
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, operasi gabungan digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan ketertiban awak angkutan umum untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan.
Dishub Bakal Terapkan Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum Tahun Ini"Operasi kali ini melibatkan 25 personel Dishub dan tujuh petugas kepolisian," ujarnya, Selasa (26/6).
Dijelaskan Benhard, 27 sopir yang ditindak terdiri dari 13 orang di BAP pihaknya lantaran tidak mengenakan seragam dan tanpa kartu pengenal pengemudi (KPP) serta 10 lainnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau hanya memiliki SIM A polos.
"Pengawasan lapangan akan kita rutinkan dengan lokasi dan tempat berbeda guna meminimalisir kecelakaan dan kejahatan di dalam angkutan umum," tandasnya.